PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat

Presiden RI Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

BACA JUGA:Raih Predikat Baik, Empat Lawang Diganjar Piagam Dari Ombudsman RI

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Guru Honorer 2 Tahun Bisa Daftar PPPK, Ini Syarat dan Caranya

6. Properti

Insentif pajak properti dengan mekanisme tapering, memberikan keringanan pajak untuk transaksi properti dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.

7. Bantuan Pangan/Beras

Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan beras untuk 16 juta keluarga, masing-masing menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan pertama tahun 2025.

8. Diskon Listrik

Subsidi listrik berupa diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih, berlaku untuk 81 juta pelanggan selama dua bulan.

9. Pembebasan Bea Masuk EV

Bea masuk untuk kendaraan listrik CBU (completely built-up) akan dibebaskan 100%.

10. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya

Insentif pengurangan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Program SIM C Gratis 2024 Resmi Berlaku, Ini Kategori Penerima dan Cara Daftarnya

11. Dukungan Pekerja yang Terkena PHK

Tag
Share