PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
BACA JUGA:Raih Predikat Baik, Empat Lawang Diganjar Piagam Dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Guru Honorer 2 Tahun Bisa Daftar PPPK, Ini Syarat dan Caranya
6. Properti
Insentif pajak properti dengan mekanisme tapering, memberikan keringanan pajak untuk transaksi properti dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.
7. Bantuan Pangan/Beras
Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan beras untuk 16 juta keluarga, masing-masing menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan pertama tahun 2025.
8. Diskon Listrik
Subsidi listrik berupa diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih, berlaku untuk 81 juta pelanggan selama dua bulan.
9. Pembebasan Bea Masuk EV
Bea masuk untuk kendaraan listrik CBU (completely built-up) akan dibebaskan 100%.
10. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
Insentif pengurangan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Program SIM C Gratis 2024 Resmi Berlaku, Ini Kategori Penerima dan Cara Daftarnya
11. Dukungan Pekerja yang Terkena PHK