PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
Insentif bagi pekerja yang di-PHK berupa tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pelatihan, serta akses ke program Prakerja.
12. PPh Final UMKM
UMKM akan mendapatkan insentif PPh Final sebesar 0,5%, dengan batasan omzet yang disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.
13. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
Insentif pembiayaan untuk sektor industri padat karya, dengan subsidi bunga hingga 5% untuk kredit investasi dan modal kerja.
14. Diskon 50% Iuran JKK
Diskon 50% untuk iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya selama 6 bulan.
15. Jaminan Kesehatan dan Asuransi
Diskon iuran asuransi serta pembebasan bea masuk untuk barang-barang strategis yang mendukung sektor kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA:Kenaikan Tunjangan Guru Tak Sesuai Ekspektasi
BACA JUGA:Marc Cucurella Dikartu Merah Usai Pertandingan
Dengan insentif-insentif tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan dampak kenaikan PPN bagi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah dan sektor-sektor yang padat karya***