PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat

Presiden RI Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

Insentif bagi pekerja yang di-PHK berupa tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pelatihan, serta akses ke program Prakerja.

12. PPh Final UMKM

UMKM akan mendapatkan insentif PPh Final sebesar 0,5%, dengan batasan omzet yang disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.

13. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya

Insentif pembiayaan untuk sektor industri padat karya, dengan subsidi bunga hingga 5% untuk kredit investasi dan modal kerja.

14. Diskon 50% Iuran JKK

Diskon 50% untuk iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya selama 6 bulan.

15. Jaminan Kesehatan dan Asuransi

Diskon iuran asuransi serta pembebasan bea masuk untuk barang-barang strategis yang mendukung sektor kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Kenaikan Tunjangan Guru Tak Sesuai Ekspektasi

BACA JUGA:Marc Cucurella Dikartu Merah Usai Pertandingan

Dengan insentif-insentif tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan dampak kenaikan PPN bagi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah dan sektor-sektor yang padat karya***

 

 

Tag
Share