Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait potongan gaji dan izin bagi guru PNS dan PPPK mulai tahun 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023. Salah Satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah izin sertifikasi yang ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan PPPK.
Namun, peraturan ini disertai kebijakan pemotongan penghasilan pajak (PPh) pada izin sertifikasi tersebut, yang memicu kekhawatiran di kalangan para guru. Pemotongan pajak ini Merujuk pada Pasal 18 Permendikbud No. 45 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa “penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan mengenai perpajakan.”
BACA JUGA:Mulai Januari 2025, PPN 12% Dikenakan untuk Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Warga Bisa Dapatkan Secara Gratis
Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru
Menurut kebijakan perpajakan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010, besaran pajak penghasilan (PPh) dari izin sertifikasi guru akan dikenakan berdasarkan golongan PNS atau PPPK guru. Adapun potongan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Golongan I dan II: Bebas pajak (0%).
Golongan III: Dipotong pajak sebesar 5%.
Golongan IV: Dipotong pajak sebesar 15%.
Sebagai ilustrasi, jika seorang guru PNS berada di golongan IIIa dengan gaji pokok Rp2.660.700, maka besaran izin sertifikasinya adalah satu kali gaji pokok, yaitu Rp2.660.700. Tunjangan ini mengoperasikan setiap triwulan dan memotong pajak 5% sebagai berikut:
Tunjangan sertifikasi golongan IIIa : Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
Potongan pajak 5% : Rp7.982.100 x 5% = Rp399.105
Tunjangan yang diterima: Rp7.982.100 - Rp399.105 = Rp7.582.995
BACA JUGA:Prabowo Kerahkan 15 Ribu Petugas untuk Amankan Jaringan Internet Selama Libur Nataru 2024/2025