Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
Doc/Foto/Ist--
Kesimpulan
Mulai tahun 2025, guru PNS dan PPPK di Indonesia akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai golongan. Besaran potongan pajak adalah 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV. Pendapatan bersih guru akan berkurang dari jumlah semula, terutama bagi guru di golongan tinggi.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023 dan diperkuat oleh aturan pajak dalam PP No. 80 Tahun 2010. Para guru berharap ada revisi kebijakan agar beban potongan pajak tidak terlalu besar, terutama bagi guru yang berada di golongan IV. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan guru***