Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 203 Tahun 2024, Atur Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

4. Pegawai yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 7 Perpres 203/2024. Langkah ini bertujuan agar kebijakan tunjangan kinerja lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil kinerja aktual.

BACA JUGA:Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 Persen Secara Bertahap, Berikut Detailnya

BACA JUGA:Menag RI Bahas Wacana Kuota Tambahan Haji 2025, Ini Penjelasannya

Komitmen Reformasi Birokrasi

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Perpres ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi di tubuh BIN. Melalui pengaturan tunjangan kinerja berbasis capaian kinerja dan jabatan, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai di lingkungan BIN memiliki dorongan lebih kuat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.

Perpres Mulai Berlaku

Perpres Nomor 203 Tahun 2024 ditetapkan pada 16 Desember 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dengan diundangkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 117 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.

Masyarakat dapat mengakses salinan resmi Perpres ini melalui laman jdih.setneg.go.id, yang menyediakan informasi dan lampiran terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Kerahkan 15 Ribu Petugas untuk Amankan Jaringan Internet Selama Libur Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Perubahan Beban Mengajar Guru dari 24 Jam Menjadi 18 Jam: Dampak dan Harapan Baru untuk Pendidikan di Indonesi

Kesimpulan

Perpres 203/2024 merupakan kebijakan strategis yang mengatur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan BIN. Kebijakan ini mempertegas prinsip reward and punishment berbasis kinerja, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pegawai BIN dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja serta berpartisipasi aktif dalam reformasi birokrasi nasional***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan