Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 203 Tahun 2024, Atur Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini ditetapkan pada 16 Desember 2024 dan diumumkan kepada publik pada 17 Desember 2024.

Perpres baru ini bertujuan memastikan pemberian tunjangan kinerja dilakukan secara adil berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan masing-masing pegawai, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi. Sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018, Perpres Nomor 203 Tahun 2024 diharapkan mampu memperkuat komitmen reformasi birokrasi di lingkungan BIN.

BACA JUGA:UIN Alauddin Makassar, Skandal Uang Palsu, Citra Kampus Palsu, dan Rektor Tak Tahu Malu

BACA JUGA:Pelantikan Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo

Kepala BIN Dapat Tunjangan Khusus

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah besaran tunjangan kinerja bagi Kepala BIN, yang ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres 203/2024.

Selain itu, semua penerima tunjangan kinerja di lingkungan BIN diwajibkan membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat

BACA JUGA:Perubahan Beban Mengajar Guru dari 24 Jam Menjadi 18 Jam: Dampak dan Harapan Baru untuk Pendidikan di Indonesi

Pengecualian Penerima Tunjangan Kinerja

Perpres ini juga mengatur kelompok pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Terdapat empat golongan yang tidak akan mendapatkan tukin, yaitu:

1. Pegawai tanpa jabatan tertentu.

2. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

3. Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan