Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga: BNPB, BIN, dan Perpusnas
Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO — Presiden Prabowo Subianto memberikan "kado akhir tahun" bagi para pegawai di tiga lembaga pemerintahan. Melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diundangkan pada 16 Desember 2024, tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) resmi meningkat.
BACA JUGA:Melihat Vespa GTS 310 Resmi Diluncurkan, Skuter Paling Bertenaga Sepanjang Sejarah Vespa
BACA JUGA:Erick Thohir Kritik Kinerja Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
1. Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB
Kenaikan tukin di lingkungan BNPB diatur dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB. Perpres ini bertujuan menyesuaikan besaran tukin dengan capaian reformasi birokrasi pada instansi tersebut.
Salah satu poin penting adalah pemberian tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di BNPB kepada Kepala BNPB. Selain itu, empat golongan pegawai tidak berhak atas tukin, yaitu mereka yang:
Tidak memiliki jabatan tertentu,
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara,
Memasuki masa persiapan pensiun, atau
Dihentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu.
Besaran Tukin Pegawai BNPB Berdasarkan Kelas Jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000