Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga: BNPB, BIN, dan Perpusnas

Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Keluarga, Ungkap Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024

2. Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Tunjangan kinerja di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN. Sama seperti di BNPB, Kepala BIN berhak mendapatkan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di instansi tersebut.

Besaran Tukin Pegawai BIN Berdasarkan Kelas Jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan