Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga: BNPB, BIN, dan Perpusnas
Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
BACA JUGA:Terungkap! Ini Syarat Justin Hubner Sebelum Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024