Prabowo Subianto Siapkan Aturan Baru Distribusi Pupuk Subsidi, Perpres Rampung Desember 2024
Pupuk subsidi -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan baru terkait distribusi subsidi pupuk, yang diharapkan selesai pada Desember 2024. Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan dan memperbaiki sistem distribusi yang dinilai selama ini tidak efisien.
Kebijakan baru ini akan mengalihkan instruksi penyaluran pupuk subsidi dari bupati atau gubernur langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang selanjutnya akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat distribusi dengan mengurangi regulasi.
BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Penghentian Proyek Tol Baru, Fokus pada Kekuatan APBN 2025
Mohamad Dian Revindo, Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan masa transisi minimal enam bulan agar berjalan efektif. Dia juga menekankan perlunya reformasi pupuk secara menyeluruh, termasuk penguatan produksi sektor pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan peningkatan literasi penggunaan pupuk di kalangan petani.
Revindo mengapresiasi kebijakan alokasi subsidi pupuk yang meningkat menjadi 9,5 juta ton pada tahun 2025, meskipun ia mencatat bahwa jumlah tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan ideal petani padi. Penyederhanaan proses distribusi, yang mencakup penghapusan kebutuhan tanda tangan kepala desa, diharapkan mempermudah akses bagi petani, terutama petani penggarap dan petani usia lanjut.
BACA JUGA:Ini 6 Tempat Wisata Viral di Taman Nasional Indonesia yang Wajib Dikunjungi
Selain itu, Revindo menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam biaya angkutan pupuk dan pentingnya edukasi bagi petani mengenai penggunaan pupuk yang tepat guna meningkatkan hasil panen dan menjaga kesuburan tanah jangka panjang.
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pertanian Indonesia dengan meningkatkan efisiensi distribusi pupuk, memperkuat sektor pangan, dan mendukung kemiskinan pertanian di masa depan***