Dosen UIN Alauddin Makassar dan Pegawai Bank Terlibat Kasus Pabrik Uang Palsu, Polisi Tangkap 17 Tersangka

Barang bukti uang palsu --

REL,BACAKORAN.CO – Jaringan kejahatan uang palsu kembali terungkap dengan ditangkapnya 17 tersangka oleh Polres Gowa. Salah satu dalang utama kasus ini adalah Dr. Andi Ibrahim, seorang dosen dan Kepala Perpustakaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan, kasus ini juga melibatkan dua pegawai bank pelat merah. Jaringan kejahatan tersebut diduga beroperasi melalui institusi dan profesi.

BACA JUGA:Rasulullah SAW Tak Pernah Makan Dua Sayuran Ini dalam Kondisi Mentah, Apa Alasannya?

BACA JUGA:Herli Dihabisi Terkait Minyak Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron

Penggerebekan dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka, termasuk Dr. Andi Ibrahim. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). Seluruh tersangka tampak mengenakan seragam tahanan dengan tangan terborgol, di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Barang bukti yang disita polisi meliputi mesin cetak uang palsu, monitor, kertas khusus, dan uang palsu siap edar senilai Rp 11 juta. Selain itu, ratusan barang bukti lain juga ikut disita guna memperkuat bukti kejahatan ini.

Kapolda Irjen Pol Yudhiawan mengapresiasi kinerja Polres Gowa dalam penyebaran kasus tersebut. “Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani Polres Gowa ini menunjukkan keseriusan kami dalam anggota jaringan kejahatan semacam ini,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA:Lantai 3 Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Digerebek, Pabrik Uang Palsu Ditemukan

BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dibungkus Kado Natal dari Kanada

Jaringan Lintas Profesi

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan tentang latar belakang para tersangka. Selain Dr. Andi Ibrahim, terdapat MB (35) yang merupakan pegawai honorer di UIN Alauddin, TA (52) dan MMB (40) yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta IH (42) yang berprofesi sebagai penjahit dan WY (32) yang bekerja sebagai wiraswasta.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin (16/12/2024). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 11 juta yang siap matiarkan.

Dalang Utama: Dr. Andi Ibrahim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan