Pemkab-Polres Larang Knalpot Brong

DEKLARASI: Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin saat menandatangani deklarasi pelarangan knalpot Brong, beberapa waktu lalu. Foto: dok/ist--

REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Kepolisian Resor Empat Lawang mengeluarkan larangan penggunaan knalpot brong bagi pengendara sepeda motor di wilayah Empat Lawang.

Knalpot brong adalah knalpot yang dimodifikasi sehingga menghasilkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan berlalu lintas. Knalpot brong juga dapat merusak lingkungan dan kesehatan pendengar.

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kenyamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan.

"Kita berharap, agar masyarakat dapat tertib dan taat aturan lalu lintas serta dapat menjaga etika berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.

BACA JUGA:IRT Transaksi Sabu di Warung Bakso

BACA JUGA:Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.

"Kami telah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada toko-toko penjual spare part motor, agar tidak menjual knalpot brong kecuali kepada pengendara bermotor yang mengikuti kejuaraan balap resmi," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan pengguna knalpot brong.

"Kami akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Kapolres. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan