Sabu 1 Kg Milik Kurir Asal Bangka Diblender
Pres Confrence Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, Kamis siang (16/11/2023). Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti narkoba tersebut tidak disalahgunakan, serta untuk penyerahan berkas pada tahap selanjutnya ke Kejaksaan.
Proses pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivandry, didampingi Kanit 1 Narkoba Iptu Dian Idaman. Pemusnahan berlangsung digedung aula Satres Narkoba, dihadiri juga pihak perwakilan Kejaksaan Negeri, Media, tersangka, dan Anggota Lafbor Polda Sumsel.
Sabu ini dimusnahkan dengan cara terlebih dulu di cek keasliannya oleh tim Lafbor. Setelah semuanya positif, kemudian sabu dimasukkan ke dalam blender bercampur air dan dilarutkan hingga rata.
Selanjutnya, hasil blender dimasukkan ke dalam ember besar yang langsung dicampur dengan wipol. Air campuran wipol dan sabu lalu dibuang ke dalam lobang kloset disaksikan anggota Propam dan tersangka.
BACA JUGA:Kades Gunung Megang dan Humas PT TBBE Divonis 1 Tahun
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dengan tersangka inisial HF berupa sabu 1 kilogram,” katanya, usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Lanjut Mario, tersangka diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api di salah satu rumah makan. “Barang bukti 1 kilogram dimusnahkan hari ini. Beberapa gram lainnya kita sisakan untuk di pengadilan,” jelasnya.
Mario mengatakan, barang bukti tersebut wajib untuk dimusnahkan. “Tujuannya barang bukti memang harus dimusnahkan, jangan sampai nantinya disalahgunakan kembali,” tuturnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit 1 menangkap seorang kurir membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram pada saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka.
Tersangka Haris Fadillah alias HF (49), warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya saat berada di sebuah rumah makan.
Barang bukti Sabu ditemukan anggota Satres Narkoba di dalam tas yang dibawa tersangka. (*)