Harga TBS Pekebun Sawit Swadaya Dijamin
BELAJAR: Petani sawit KUD Mandiri Jaya Makmur belajar langsung ke PT Diski Raya Energi untuk persiapkan pembangunan pabrik sawit mini. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Pekebun sawit swadaya di Sumatera Selatan kini punya alasan untuk lebih optimis.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, yang memberikan perlindungan harga bagi Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen mereka.
Ketua KUD Mandiri Jaya Makmur, Purwo Pamungkas, menjelaskan bahwa regulasi ini membagi pekebun menjadi dua kategori, pekebun plasma dan pekebun swadaya mitra.
“Dengan aturan ini, TBS hasil panen pekebun swadaya mitra akan memiliki harga tersendiri. Ini tentunya memberikan perlindungan harga bagi para pekebun,” ungkapnya.
Namun, untuk mendapatkan perlindungan tersebut, pekebun swadaya didorong untuk bermitra dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.
“Bisa melalui kelompok tani. Dengan begitu, ada jaminan harga yang lebih stabil,” tambahnya.
Selain menjaga stabilitas harga, Permentan ini juga memberikan berbagai keuntungan lain.
Beberapa di antaranya adalah biaya olah tidak langsung (BOTL) lebih rendah, brondolan sawit lebih dihargai dan cangkang juga diperhitungkan dalam harga beli TBS.
Namun, ada beberapa hal yang dihilangkan, seperti insentif 4 persen bagi pekebun yang hasil panennya memenuhi standar.
"Ini salah satu kekurangannya, tetapi secara keseluruhan, regulasi ini menguntungkan," tutur Purwo.
Kepala Bidang PPHP Dinas Perkebunan Sumsel, Muhpakanisin, menilai Permentan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pekebun mandiri agar bermitra dengan perusahaan.
“Kemitraan ini akan menjaga harga tetap stabil, bahkan saat pasar sedang lesu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sebelumnya harga sawit pernah anjlok hingga Rp600 per kilogram.
Dengan Permentan baru ini, harga minimum TBS ditetapkan di angka Rp1.600 per kilogram, yang akan diperbarui setiap dua minggu sekali.