Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru PPPK pada 2025

Doc/Foto/Ist--

Golongan V : Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI : Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII : Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII : Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX : Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X : Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI : Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII : Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII : Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV : Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV : Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI : Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII : Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan tambahan satu kali gaji pokok, gaji guru PPPK di golongan I yang sebelumnya berada di angka Rp1.938.500 akan meningkat menjadi Rp3.877.000. Kenaikan ini juga berlaku untuk seluruh golongan lainnya sesuai gaji pokok masing-masing.

BACA JUGA: Arab Saudi Kembali Kalah di Gulf Cup 2024, Performa Buruk Usai Kekalahan dari Timnas Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan