Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru PPPK pada 2025

Doc/Foto/Ist--

REL,BACALORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu dan Honorer: Memahami Perbedaan Utama

BACA JUGA: Pj Bupati PPU Zainal Arifin Pantau Seleksi PPPK 2024 di Penajam Paser Utara

Kebijakan Baru untuk Guru ASN dan Non-ASN

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 mencapai Rp81,6 triliun. Angka ini naik Rp16,7 triliun dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Gaji PNS 2025 Belum Naik? Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK yang Masih Berlaku Hingga Tahun Depan!

BACA JUGA: Berapa Nilai yang dibutuhkan untuk Lolos PPPK 2024? Simak Jadwal dan Persyaratannya!

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan