Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terbongkar, 17 Tersangka Ditangkap
Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terbongkar, 17 Tersangka Ditangkap--
BACA JUGA:Awal Mula Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: Fakta Mengejutkan di Baliknya
Para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup. Saat ini, tiga orang lainnya masih berstatus buronan.
Pihak Kampus Mengecam Keras
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah polisi dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memecat oknum yang terlibat. "Saya marah, malu, dan kecewa. Reputasi kampus yang kami bangun dengan susah payah dihancurkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujarnya dengan nada emosional.
Hamdan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat guna mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan nama baik UIN Alauddin Makassar.