Aturan Baru BPJS 2025: Penyakit Ini Wajib Dioptimalkan di FKTP
Doc/Foto/Ist--
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Mengoptimalkan kapasitas dokter di FKTP.
Mengurangi antrean panjang di FKTL seperti rumah sakit.
Memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada pasien.
Menjauh
Rizzky menegaskan pasien tetap bisa dirujuk ke FKTL apabila kondisi medisnya tidak dapat ditangani di FKTP atau memerlukan spesialisasi tertentu.
“Indikasi medis tetap menjadi acuan utama untuk merujuk pasien. Jadi, meskipun diagnosis termasuk dalam daftar ini, jika dokter FKTP merasa perlu, rujukan tetap dapat dilakukan,” tambahnya.
BACA JUGA: Puncak Gunung Dempo Mulai Ramai Didaki Jelang Pergantian Tahun
Pentingnya Edukasi Pasien
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih memahami sistem ini. Dengan mengikuti prosedur yang ada, pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih efisien dan efektif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui call center 165 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Kesimpulan
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Meski demikian, akses terhadap FKTL tetap tersedia untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan penanganan spesialistik***