PNS Guru, Waspada! Potongan Gaji di Januari 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Doc/Foto/Ist--

BACA JUGA: Prabowo Sindir Vonis Korupsi ratusan Triliun:

BACA JUGA: Wacana Libur Sekolah Sebulan di Ramadhan 2025, Pemerintah Masih Bahas di Tingkat Tinggi

Tunjangan Sertifikasi Pasca Kenaikan

Berikut adalah perincian tunjangan sertifikasi tertinggi yang diterima oleh guru ASN PNS dan PPPK setelah kenaikan 1 kali gaji pokok:

Golongan II: Tunjangan gaji akan berlipat dua kali, misalnya untuk IIa Rp7.266.800, dan untuk IIb Rp7.595.000.

Golongan III: Untuk IIIa, tunjangan menjadi Rp9.150.400, dan untuk IIIb, tunjangan meningkat menjadi Rp9.537.600.

Golongan IV dan V: Tunjangan bagi golongan ini meningkat, dengan tunjangan mencapai lebih dari Rp10 juta bagi golongan IV dan V, tergantung pada status PPPK.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS 2025: Ada Kenaikan Lagi? Simak Fakta dan Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA: Prabowo Ditantang Pihak Asing, Optimis Targetkan Ekonomi 8% Bisa Dicapai

Kesimpulan

Meski kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi akan meningkatkan pendapatan guru, potongan pajak tetap dikenakan sesuai golongan masing-masing. Guru PNS golongan III dan IV akan merasakan pemotongan sebesar 5% dan 15% atas tunjangan sertifikasi mereka. Potongan ini seharusnya sudah dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan bagi para guru***

 

 

 

 

Tag
Share