PNS Guru, Waspada! Potongan Gaji di Januari 2025: Apa yang Perlu Diketahui?
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Pada Januari 2025, sejumlah pejabat negara di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan merasakan kebahagiaan dengan kenaikan gaji. Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV, yang akan berlaku sepanjang tahun 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini diperkirakan mencapai 12 persen, yang sudah berlaku sejak Januari 2024. Namun, terdapat kabar yang penyebaran mengenai potongan gaji untuk guru PNS terkait dengan kenaikan tunjangan sertifikasi mereka.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pangan Beras 6 Bulan di 2025
BACA JUGA: Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an Per Kg
Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, izin sertifikasi bagi guru PNS dan PPPK setara dengan satu kali gaji pokok. Meski kenaikan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi sudah diumumkan, masih terdapat pemotongan pajak atas izin sertifikasi yang akan diberlakukan. Hal ini menciptakan kebingungan di kalangan guru-guru di tanah air.
Dalam peraturan tersebut, izin sertifikasi, serta izin profesi dan tambahan penghasilan, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penerima izin ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan-undangan perpajakan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Ini Jadwal Lengkapnya!
Potongan Pajak Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No 80 Tahun 2010, pajak atas penghasilan termasuk izin sertifikasi guru PNS dihitung berdasarkan golongan. Berikut rincian pajak yang berlaku untuk golongan tertentu:
Golongan I dan II : Tidak ada pemotongan pajak (0%).
Golongan III: Pemotongan pajak sebesar 5%.
Golongan IV: Pemotongan pajak sebesar 15%.
Misalnya, seorang guru PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp2.660.700 yang menerima tunjangan sertifikasi satu kali gaji pokok, tunjangan yang diterima setelah pajak sebesar 5% adalah Rp7.582.995.