Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan
Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan-doc rel-
Kejanggalan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan strategis seperti Lahat, Merapi Timur, Merapi Barat, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.
Penantian Keputusan MK
Publik Lahat kini menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah gugatan YM-BM akan dikabulkan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)? Jika PSU dilakukan, ini bisa menjadi babak baru dalam menentukan pemimpin Kabupaten Lahat.
“Kami tidak hanya memperjuangkan kepentingan pasangan calon, tetapi juga keadilan bagi masyarakat Lahat. Pilkada yang bersih dan adil adalah hak semua pihak,” tegas Yulius.
BACA JUGA:Temukan Kecurangan, Tim Pemenangan Yulius Maulana-Budiarto Ajukan PSU Pilkada Lahat 2024 ke Bawaslu
BACA JUGA:Belasan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar YM-BM, Serukan Kemenangan Paslon Nomor 1 Pilkada Lahat 2024
Dengan nomor perkara 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini menjadi sorotan publik nasional. Apapun hasilnya, keputusan MK akan menjadi penentu masa depan politik Kabupaten Lahat.***