Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan
Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan-doc rel-
Gugatan YM-BM ke MK Segera Disidangkan, Yulius Maulana Optimis Dikabulkan
REL, Lahat – Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 memasuki babak baru.
Pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H Budiarto Marsul MSi (YM-BM), resmi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025.
Optimisme Yulius Maulana
Yulius Maulana menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan perjuangan demi keadilan rakyat Lahat. “Kami optimis gugatan ini akan dikabulkan MK.
Keputusan ini tidak hanya menyangkut nasib paslon kami, tetapi juga hak rakyat Lahat agar Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulius dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, sejak gugatan diajukan, penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memenangkan pasangan lain dinilai cacat hukum. “Nasib Kabupaten Lahat kini tergantung pada hasil putusan MK,” tambahnya.
BACA JUGA:MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai Pekan Depan
BACA JUGA:Jaksa Agung Umumkan Daftar Koruptor Kasus Tambang Timah, Kerugian Negara Capai Rp310,6 Triliun
Kejanggalan dalam Pilkada Lahat
Tim hukum YM-BM, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun SH MH, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar gugatan, antara lain:
1. Kesalahan Administrasi: Ketidaksesuaian jumlah daftar hadir dengan suara sah, absensi kosong, dan hilangnya daftar hadir dari kotak suara.
2. Potensi Pidana Pemilu: Tanda tangan ganda dalam daftar hadir, pola tanda tangan seragam, hingga kotak suara yang tidak tersegel.
3. Dokumen Bermasalah: Perbedaan salinan C-KWK untuk saksi paslon di beberapa TPS.