Puluhan Ribu Warga Gagal Berobat Gratis
DENGAR: Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Ogan Ilir, baru-baru ini. Foto: dok/ist--
Setelah itu, layanan BPJS KIS akan kembali aktif seperti semula.
BACA JUGA:Tepian Ayek Lematang Bisa Dimanfaatkan UMKM
BACA JUGA:Santunan Kematian Masih Berjalan
“Kami pastikan dokumen MoU sudah diselesaikan secepatnya. Jika tidak ada halangan, BPJS KIS akan kembali aktif pada awal minggu depan,” terang Hendra.
Namun, hingga perjanjian selesai, warga yang memerlukan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit harus mengurus pindah status menjadi pasien umum atau mandiri.
Komisi IV DPRD Ogan Ilir berkomitmen untuk mengawasi situasi ini agar tidak terulang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih baik.
“Ini soal nyawa 65.000 jiwa. Harusnya tiga bulan sebelumnya sudah ada persiapan agar tidak ada gangguan layanan kesehatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Kopi Petik Merah di Pagar Alam
BACA JUGA:Viral: Perundungan Sadis di Bogor, Korban Dianiaya oleh Teman Sekelas
DPRD juga mengapresiasi langkah cepat Dinkes dalam menangani persoalan ini.
“Awalnya kami khawatir ini menjadi kado buruk di awal tahun. Tapi Alhamdulillah, langkah sigap Dinkes membantu meredam dampak sosial yang lebih besar,” tambah Sayuti.
Anggota Komisi IV lainnya, R.A. Amrina Rosyada, S.Si., M.Si., mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih ada layanan kesehatan yang menolak pasien karena alasan kartu BPJS nonaktif.
“Kesehatan adalah prioritas utama. Jika ada penolakan, segera laporkan ke Komisi IV DPRD,” pungkasnya. (*)