Nasib Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar: Sindikat yang Lolos Pengawasan

Nasib Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar: Sindikat yang Lolos Pengawasan--

Nasib Tersangka 

Saat ini, tersangka utama bersama tiga rekannya telah ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Kaltim Gagal Beroperasi, Segera Kembali ke China pada Februari 2025

BACA JUGA:Pemerintah Mengumumkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Nasional 2025

Kampus UIN Makassar juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan mahasiswa yang terlibat dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Rektor UIN Makassar.  

Dampak Kasus

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan pedagang yang khawatir akan peredaran uang palsu. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima dan melaporkan jika menemukan indikasi uang palsu.  

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat di lingkungan pendidikan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan hingga tuntas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan