Gugatan Paslon 1 Segera Disidangkan

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: dok/ist--

REL, OKU – Perhelatan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memanas setelah tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, YPN Yess, resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU telah menerima panggilan sidang dari MK dan segera mempersiapkan jawaban hukum.

"Surat panggilan sidang baru kami terima hari ini," ujar Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka, SH, Senin (6/1/2024).

BACA JUGA:VIRAL! Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Pagar Alam

Surat panggilan sidang yang diterima KPU OKU bertanggal 6 Januari 2025 dengan nomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025. Dalam surat tersebut, KPU diminta menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan. 

"Jawaban harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang," jelas Jaka.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN Yess, Arif Awlan, SH, menyatakan bahwa berkas gugatan sudah terdaftar di MK. 

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari MK,” ungkapnya. 

Gugatan tersebut memuat pelanggaran Pilkada yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:Belum Berlakukan Program Makan Bergizi Gratis

Tim hukum paslon 1 telah membentuk formasi tangguh yang terdiri dari Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman, dan Muhammad Ikrom.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, yang telah ditetapkan sebagai pemenang, menyatakan siap menghadapi gugatan. 

"Itu hak mereka untuk menggugat. Kami siap dengan semua bukti, termasuk materi C1," tegas Marjito Bachri, calon wakil bupati paslon 2.

Dengan suasana politik yang kian memanas, masyarakat OKU menanti dengan penuh antusias hasil persidangan yang dapat menjadi penentu masa depan kepemimpinan daerah mereka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan