Kenaikan Gaji Kades Baru Sebatas Rumor

Rezha Dwi Sahara, S.IP. Foto: dok/ist--

REL, Musirawas – Kabar soal kenaikan gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di awal tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat. 

Informasi ini tentu membawa harapan besar bagi para Kades di seluruh Indonesia. 

Namun, benarkah kenaikan tersebut akan segera direalisasikan?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Fasilitas, Perencanaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, S.IP., memberikan klarifikasi penting terkait rumor tersebut.

BACA JUGA:Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Sumsel

BACA JUGA:Panca Sampai Meneteskan Air Mata

"Ini baru sebatas informasi. Sampai saat ini, kami belum menerima petunjuk teknis (juknis) atau instruksi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai kenaikan gaji Kades dan perangkat desa," tegas Rezha, Selasa (7/1/2025).

Menurut Rezha, pihaknya akan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan jika memang ada peraturan baru yang mengatur kenaikan tersebut. 

Hingga saat ini, gaji Kepala Desa dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

BACA JUGA:11 Gugatan PHPU di Sumsel Siap Disidangkan

BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap di Lahat, Polisi Amankan Daun dan Bibit Ganja

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji yang diterima Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas antara lain, Kepala Desa (Kades) Rp 2.500.000 per bulan (setara dengan 120 persen gaji ASN golongan II/a), Sekretaris Desa sebesar Rp 2.225.000 per bulan.

Kemudian, gaji Kepala Seksi dan Kepala Urusan sebesar Rp 2.025.000 per bulan dan Kepala Dusun sebesar Rp 2.025.000 per bulan (setara dengan 100 persen gaji ASN golongan II/a).

Peraturan ini telah berlaku sejak disahkannya PP tersebut, dan hingga saat ini, nominal gaji tetap mengacu pada regulasi yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan