MenPAN RB Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu, Hanya Honorer Kategori Ini yang Lolos
"MenPAN RB Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu, Hanya Honorer Kategori Ini yang Lolos"-ist/net-
REL, JAKARTA - MenPAN RB Rini Widyantini telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait status ASN, yakni pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK penuh waktu 2024.
Mengakomodasi 1,7 Juta Tenaga Honorer
Saat ini, terdapat 1,7 juta tenaga honorer dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus segera diangkat menjadi PPPK.
Namun, jumlah formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah untuk seleksi PPPK 2024 hanya mencakup 1.31.554 orang. Hal ini menimbulkan tantangan dalam mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang tersisa.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Diperpanjangan
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Empat Lawang Diperpanjang Lagi
Untuk itu, MenPAN RB memutuskan pengangkatan tenaga honorer melalui dua skema utama:
1. PPPK Penuh Waktu: Ditujukan bagi tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam seleksi PPPK.
2. PPPK Paruh Waktu: Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu, sesuai kriteria tertentu.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu hanya diberikan kepada tenaga honorer dengan kriteria berikut:
1. Telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mencapai peringkat terbaik.
2. Tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.