Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Plaju

Dua pelaku Curanmor ditangkap Polsek Plaju. Foto : ist--

REL, Palembang - Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu saat hendak melakukan aksinya. Seperti dilakukan dua pelaku curanmor ini, Sultan Prama (21) dan rekannya Mustar Hadi alias Bule (24).

Keduanya yang merupakan warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Karang Luhur dan Lorong Asmawati kelurahan Talang Putri, ditangkap petugas buser Polsek Plaju, usai melakukan aksinya curanmor saat berada di rumahnya masing-masing, Selasa malam (23/1/2024).

Tidak ada perlawanan keduanya hanya bisa mengangkat kedua tangan, dan mengakui perbuatannya. Guna mempertanggung jawabkan ulahnya keduanya pun langsung digiring petugas buser ke Polsek Plaju.

Aksi curanmor yang dilakukan kedua sabahat ini terjadi pada, Jumat, (18/1/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di jalam Kapten Robani Kadir Loromh Karang Luhur Kelurahan Talang Putri Kecamatan di rumah korban yakni Yusuf Ibrahim (47).

BACA JUGA:Lagi, Pelaku Curanmor Terekam CCTV

BACA JUGA:Dua Remaja Tawuran Terancam UU Darurat

Peristiwa curanmor ini terjadi berawal saat korban memarkirkan motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang serta kunci tambahan di Rem Cakram, lalu saat itu korban melaksanakan Salat subuh.

Saat korban solat subuh, pelaku kemudian beraksi. Diduga pelaku  merusak kunci kontak motor dan kunci tambahan yg berada di Rem Cakram serta merusak kunci pintu pagar teras rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan berhasil mencuri motor korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha RX-K 135 Cc warna Hijau BG 4039 JN.

“Benar pelaku merupakan TO (target operasi) kita. Setelah mendapati laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengendus keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Plaju, AKP Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Iptu Husin, Rabu (24/1/2024).

Lanjutnya, saat keberadaan pelaku berhasil diendus, kedua pelaku langsung diamankan ketika berada di rumahnya masing-masing. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu embar STNK  Sepeda motor Yamaha RX-K 135 Cc warna Hijau  BG 4039 JN, 1 BPKB No. N 0508851 F, 1 buah kunci kontak sepeda motor dan 1 buahlbaut (alat kunci rem cakram motor).

“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun,” katanya.

Sedangkan, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya salah. Kedua pun enggan berkomentar banyak terkait ulah Curanmor yang diperbuat keduanya. (Pad). 

Tag
Share