Presidential Threshold Dihapus: Menteri dan Parpol Bergerak Cepat, Siapkan Aturan Baru untuk Pilpres

--
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa meski belum ada rapat koordinasi resmi, konsultasi antara menteri kabinet dan partai politik (parpol) sudah mulai dilakukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold.
Dalam pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025), Yusril menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk membahas penerapan putusan MK yang menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Dirjen PSDKP Beberkan Alasan Tak Cabut Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
“Belum ada rapat koordinasi langsung, namun konsultasi antara menteri dan parpol sudah terjadi untuk membahas efektivitas putusan MK,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu mengatur pengaturan baru untuk menyesuaikan dengan putusan MK, yang bisa melalui revisi undang-undang. MK telah memberikan pedoman rekayasa konstitusi, antara lain menekankan agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit.
BACA JUGA: Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah, Luhut Soroti Potensi Penerimaan Rp1.500 Triliun
BACA JUGA: Ancaman Megathrust Selat Sunda: AHY dan Fahri Hamzah Tekankan Pentingnya Infrastruktur Tahan Bencana
“Kita harus mengatur mekanismenya agar tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit calon. Padanya, prinsipnya sudah tidak ada, sehingga parpol yang ingin mencalonkan sendiri diperbolehkan,” jelasnya.
Yusril menyebut bahwa sikap resmi pemerintah akan dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut, namun waktu pastinya belum ditentukan karena pembahasan ini dikhususkan untuk Pilpres 2029.***