Pemerintah Tidak Toleransi Penyelewengan Pupuk, Mentan Amran: Cabut Izin Distributor Nakal

--
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan pupuk yang merugikan petani. Pernyataan ini menyampaikan keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk bersubsidi yang harganya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp300 ribu per kuintal.
"Kami akan memeriksa lapangan. Jika terbukti jalur HET, kami tidak segan-segan mencabut izin distributor nakal," ujar Mentan Amran dalam keterangan pers pada Kamis (9/1/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membenci pihak-pihak yang menzalimi petani dengan menaikkan harga pupuk di luar ketentuan.
BACA JUGA: Dirjen PSDKP Beberkan Alasan Tak Cabut Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA: Kapolres Empat Lawang dan Personel Terima Piagam Penghargaan
Langkah tegas ini, lanjutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar pada sektor pertanian. “Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan kita, tidak boleh ada yang melindunginya dengan praktik-praktik curang,” kata Amran.
Ia juga menyoroti langkah tegas yang telah dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya. Pada November 2024, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
BACA JUGA: Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah, Luhut Soroti Potensi Penerimaan Rp1.500 Triliun
Untuk memastikan pendistribusian pupuk berjalan sesuai aturan, pemerintah telah menyampaikan sistem penyaluran pupuk sejak 1 Januari 2025. PT Pupuk Indonesia kini langsung mendistribusikan pupuk kepada pengecer dan kelompok tani, sementara penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar menggunakan KTP.
Mentan Amran juga menambahkan bahwa kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2025 telah ditingkatkan menjadi 9,55 juta ton, sebagai langkah strategis untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA: BGN Ungkap SPPI Bakal Jadi ASN PPPK untuk Program Dukung Makan Bergizi Gratis
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas untuk menjamin ketersediaan pupuk yang berkualitas dan terjangkau bagi petani, demi mendukung kemajuan sektor pertanian Indonesia.***