Lulus PPPK 2024? Simak Proses SK, Pengangkatan, hingga Aturan Gaji Terbaru!

--

REL,BACAKORAN.CO – Hasil kelulusan tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah diumumkan. Ribuan pelamar yang lolos seleksi kini menantikan proses lanjutan, yaitu publikasi SK, pencari kerja, hingga pelantikan. Berikut penjelasan tahapan dan aturan terkait gaji yang akan diterima PPPK.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Fokus Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Rekrutmen Guru Honorer Dihentikan

Tahapan Penerbitan SK dan Pengangkatan

1. Pengisian Daftar Riwayat Nomor Induk (DRH NI) Setelah dinyatakan lolos, peserta diminta mengisi DRH melalui situs resmi SSCASN BKN. Proses ini dibagi dalam dua periode:

Periode 1: 1-31 Januari 2025

Periode 2: 1-30 Juni 2025

2. Penetapan Nomor Induk PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengusulkan penetapan nomor induk calon PPPK pada Februari 2025. Nomor ini menjadi identitas resmi calon PPPK.

3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Setelah nomor induk diterbitkan, instansi terkait akan mengeluarkan SK PPPK. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, SK harus diterbitkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Diperkirakan, SK tahap pertama akan keluar pada Mei 2025.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Fokus Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Rekrutmen Guru Honorer Dihentikan

BACA JUGA: Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, Mana yang Tertinggi?

Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran sentral dalam transportasi PPPK, mulai dari menetapkan hasil seleksi hingga diterbitkannya SK. PPK bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan yang berlaku, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Pelatikan dan Gaji PPPK

Tag
Share