Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan

--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Kenaikan ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama guru, yang juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan profesi untuk guru PNS dan non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi. Tunjangan ini naik sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 17% di 2025: Kesejahteraan Meningkat, Simak Rinciannya!

BACA JUGA: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025? Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Tahun 2024

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, di mana gaji pokok ASN naik sebesar 8% dari tahun sebelumnya. Berikut rincian gaji PNS per golongan untuk Februari 2025:

Golongan I : Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II : Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III : Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV : Rp 3.287.800 - Rp 6.114.500

PNS dengan golongan III D menerima gaji tertinggi sebesar Rp 5.180.700 pada Februari 2025, sementara nominal terendahnya sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Naik 12% pada 2024, Taspen Siapkan Pembayaran Tepat Waktu

BACA JUGA: Aturan Batas Pensiun Usia PNS Resmi Disahkan, Pegawai dengan Jabatan Fungsional Kini Punya Batas Usia Pensiun

Tunjangan Tambahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan