Pertanyakan Realisasi Perda Pesantren

Rizal Mustopa. Foto: dok/ist--

REL, Ogan Ilir – Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang telah disahkan sejak Februari 2023 menjadi sorotan banyak pihak, khususnya para pimpinan pesantren di Ogan Ilir.

Meski peraturan tersebut diharapkan mampu memajukan pondok pesantren, hingga kini realisasinya masih dinanti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa, mengungkapkan bahwa tugas DPRD adalah mengantarkan Perda hingga menjadi undang-undang daerah.

"Namun eksekusi tetap berada di tangan pemerintah daerah. Kami belum melihat langkah konkret yang diambil pemda terkait perda ini," ujarnya.

BACA JUGA:Korban Tuna Rungu Wicara Tewas Disambar KA Babaranjang

Ia juga menegaskan bahwa pengawalan implementasi perda menjadi tanggung jawab DPRD.

Perda Pesantren memberikan payung hukum yang jelas untuk regulasi dan penganggaran bagi pondok pesantren.

Dengan perda ini, pemberian hibah kepada pesantren bisa diatur lebih transparan dan adil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dulu, hibah hanya bergantung pada bupati. Sekarang bisa masuk APBD jika urgensinya ada," kata Rizal.

BACA JUGA:Diduga Terpeleset, Jasad Warga Sekayu yang Tenggelam Ditemukan

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Ogan Ilir, Ahmad Albatani, SHI MSi, menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun rencana eksekusi meski perda tersebut belum berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).

"Jika anggaran memungkinkan, pemerintah siap membantu pesantren melalui hibah," jelasnya.

Hibah yang direncanakan mencakup berbagai kebutuhan seperti pendidikan, dakwah, hingga kebutuhan umum.

Pondok pesantren dapat mengajukan proposal melalui Forum Pondok Pesantren (Forpes) yang kemudian akan diajukan ke Bupati untuk dibahas bersama DPRD.

Tag
Share