Cek Fakta: Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS?

Cek Fakta: Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS?-ist/net-

REL, BACAKORAN.CO - Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok bernama “onehendy” pada Jumat, 13 Desember 2024, menarik perhatian publik.

Video tersebut menampilkan narasi bahwa Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, berencana menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Narasi ini memicu perdebatan di media sosial.

Hingga Selasa, 14 Januari 2025, video tersebut telah mendapatkan 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1,3 ribu kali. Namun, apakah informasi tersebut benar?

Penelusuran Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo, klaim bahwa Prabowo Subianto akan menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS tidak ditemukan dalam media kredibel atau situs resmi pemerintah. Narasi tersebut tidak memiliki dasar yang valid.

Melansir hukumonline.com, aturan terkait gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Dalam undang-undang tersebut, gaji pokok Ketua DPR tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan, sementara anggota DPR menerima Rp4.200.000 per bulan.

BACA JUGA:Top 3 Berita Hari Ini: Konflik Turis Arab, Aksi Sosial Cinta Kuya, dan Ulah Turis Asing di Bali

BACA JUGA:8 Penyebab Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Salah Satunya Tumor

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003. Begitu pula untuk anggota MPR, gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Wakil Ketua MPR sebesar Rp4,62 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut bahwa Prabowo Subianto akan menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS adalah konten palsu. Informasi tersebut tidak memiliki dasar dalam regulasi yang ada dan tidak ditemukan dalam pernyataan resmi dari Prabowo Subianto maupun pemerintah.

BACA JUGA:Marah-Marah, Tendang Papan dan Pelukan Kasar!

BACA JUGA:Ombudsman Sebut 3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan