Tidak Berikan Uang, Sopir Angkot Jadi Korban Pengeroyokan

Sopir angkat saat melapor kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Foto : ist--

REL, Palembang - Malang dialami sopir angkutan kota (angkot) jurusan Kertapati - Ampera, Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban pengeroyokan saat melintas di Jalan Palembang Darussalam, tepatnya di depan Monpera Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (26/1/2024), sekitar  pukul 11.30

Diduga, diduga pelaku meminta uang jalan atau uang jalur saat korban melintas, akibatnya korban diketahui Syarifudin (46) warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini mengalami luka robek di telinga sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

Tidak terima, korban pun akhirnya mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Saptu (27/1/2023) , guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kepada petugas korban menuturkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya lantaran tidak memberikan uang jalur kepada terlapor inisial OD dan temannya. "Mereka mengeroyok saya karena masalah saya tidak memberikan uang jalur," katanya kepada petugas.

BACA JUGA:Sedang Mabuk, Budi Palak Wisatawan

BACA JUGA:Tertidur Pulas, Tas Marwani di Dashboard Mobil Raib

Lanjutnya, saat itu dirinya sedang menurunkan penumpang di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlapor ini langsung mendatanginya. "Kejadiannya sekira pukul 11.30 saat menurunkan penumpang di TKP, terlapor OD mendekat meminta uang Rp 5 ribu, karena lagi sepi dijawab saya sedang sepi. Namun OD malah berkata kasar," ungkapnya.

Sambung korban, sehingga terlibat ribut mulut di TKP. Rupanya ketika saya hendak pergi menjalankan mobil terlapor ini malah mengambil kayu dan memukul. "Saya langsung dipukul pakai kayu dan ada juga temannya yang memukul dengan tangan kosong," ungkapnya kembali.

Lebih jauh korban menuturkan, beruntung saat kejadian dilerai oleh teman sesama sopir yang berada di sekitar TKP. "Saya mengalami luka robek di telinga makanya saya melapor ke polisi berharap terlapor ini bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saya,"katanya.

Sementara, laporan dari korban sudah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. laporan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (Pad) 

Tag
Share