Sinergi Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Pemkab Muba Sambut Tim BPK RI, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel. Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu – Dengan sikap terbuka dan penuh semangat perbaikan, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menyambut langsung kedatangan Tim BPK RI di ruang rapat Serasan Sekate, Kamis (30/10/2025) dalam rangka dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Perumda Air Minum Tirta Randik Tahun Buku 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Turut hadir mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Ardiansyah, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),

Dalam kesempatan ini, Wabup Muba Kyai Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa pemeriksaan bukan hal yang harus dihindari, melainkan bagian penting dari perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut.

BACA JUGA:Muba di Atas Angin, Juara Umum Didepan Mata

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI di Bumi Serasan Sekate. Pemeriksaan ini bukan hanya kewajiban rutin dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Wabup.

Ia menegaskan, pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif agar program dan kegiatan Pemkab Muba berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara, melalui pemeriksaan kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik, lanjutnya, diharapkan muncul evaluasi objektif terhadap efektivitas pengelolaan operasional perusahaan.

“Kami ingin memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Musi Banyuasin terus meningkat lebih baik, efisien, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Kyai Rohman juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah dan jajaran Perumda Tirta Randik agar bersikap kooperatif, terbuka, dan proaktif dalam mendukung kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

“Kami percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan semangat kemitraan yang konstruktif antara Pemkab Muba dan BPK RI, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK RI, Cendy Avrian, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lebih lanjut, Cendy memaparkan rencana jadwal pemeriksaan sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan