Tiga Eksekusi Mati di Arab Saudi, Pembunuhan dan Perdagangan Narkoba yang Berakhir Tragis
Kejaksaan Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga pelaku kejahatan berat dalam tiga kasus terpisah, yang menegaskan komitmen negara tersebut terhadap penegakan hukum syariah.-ist-
REL, Saudi Arabia – Kejaksaan Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga pelaku kejahatan berat dalam tiga kasus terpisah, yang menegaskan komitmen negara tersebut terhadap penegakan hukum syariah.
Hukuman mati ini melibatkan kasus pembunuhan dan penyelundupan narkoba, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam pernyataan resmi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam kasus pertama, seorang warga Mesir, Said Sobhi El-Din Said Mousa, terbukti membunuh Abdullah bin Muhammad bin Saleh Al-Osman, seorang warga Saudi, di wilayah Makkah.
Mousa menembak korban hingga tewas, dan setelah proses hukum yang panjang, pengadilan menjatuhkan vonis mati yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Terkait Kasus OTT, Kejari Kembali Temukan Barang Bukti Baru
Eksekusi dilakukan sesuai perintah kerajaan.
Kasus kedua melibatkan Ismail Muhammad Hussein Adam, warga negara Sudan, yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Suheil bin Mutlaq bin Milfi Al-Buqami di Riyadh.
Adam membunuh korban dengan cara mencekiknya.
Seperti halnya Mousa, vonis hukuman mati Adam juga diputuskan setelah melalui banding dan pengesahan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Warga Sekayu Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Musi
Kasus ketiga berkaitan dengan penyelundupan narkoba.
Dakheel Allah bin Jalbak bin Salem Al-Ruwaili, warga Saudi, dihukum mati di Al-Jouf setelah terbukti membawa masuk amfetamin dalam jumlah besar ke negara tersebut.
Hukuman mati atas kejahatan narkoba ini dijatuhkan dengan dasar hukuman ta'zir, yang menegaskan keseriusan Saudi dalam memerangi perdagangan zat terlarang.
Pihak Kementerian menegaskan bahwa eksekusi ini mencerminkan komitmen Saudi dalam menjaga keamanan publik, menegakkan keadilan, dan mencegah kejahatan serupa.