Polres Tabanan Bongkar Skandal Korupsi Dana UEP: Empat Tersangka dan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Polres Tabanan Bongkar Skandal Korupsi Dana UEP: Empat Tersangka dan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar-ist/net-
REL, Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
UEP di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, yang terjadi pada periode 2016-2020.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu para pengurus dan mantan pengurus Lembaga Perkreditan Daerah (LPD).
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, menyatakan dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan pada Senin (20/1/2025) bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai hampir Rp 1 miliar.
"Ada empat orang yang kami amankan. Kejadian ini berlangsung pada tahun 2016, 2019, dan 2020. Kerugian negara mencapai Rp 905,7 juta," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut adalah WS (Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibu Biu), NE (Bendahara UEP dan mantan Kepala LPD Mandung), ND (mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan dan mantan Ketua LPD Meliling), serta MW (mantan Ketua BKAD Kerambitan).
BACA JUGA:Skandal Korupsi Rp 400 Miliar: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, 7 Langsung Ditahan
BACA JUGA:Waduh! Nama Aswari Rivai Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat
Modus Operandi: Proposal Palsu dan Penyalahgunaan Dana
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka meliputi pembuatan proposal palsu, penyaluran dana kepada individu tertentu tanpa prosedur, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, serta uang senilai Rp 905,7 juta yang berhasil diselamatkan.
"Kami telah mengamankan barang bukti penting untuk menguatkan penyelidikan. Para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tambah Chandra.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.