Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/1/2024), memeriksa Karna Suswandi, Bupati Situbondo, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.-ist-

REL, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/1/2024), memeriksa Karna Suswandi, Bupati Situbondo, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Selain Karna, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025).

Namun, keduanya tidak hadir sehingga KPK menjadwal ulang pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA:Kasus Kriminal WNI di Jepang Meningkat, Kemlu Ungkap Faktor Pemicu

"Pemeriksaan dilakukan atas nama KS dan EP di Gedung Merah Putih," ujar Tessa di Jakarta.

Penyidik KPK memerlukan tambahan informasi dari Karna dan Eko terkait kasus tersebut.

Namun, Tessa belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan maupun kehadiran saksi-saksi yang relevan.

Kasus ini mencuat setelah KPK mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo untuk periode 2021 hingga 2024.

BACA JUGA:Viral Kasus Pembegalan di Ngaglik, Sleman: Polisi Telusuri Kejadian

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suswandi mencoba melawan secara hukum dengan mengajukan dua kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, langkah tersebut gagal setelah hakim menolak gugatan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan