Hiburan OT Bernuansa House Music Dibubarkan di Kawasan SU 1

Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengamankan barang bukti orgen tunggal. Foto : ist--

REL, Palembang - Diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan music remix. Acara hiburan orgen tunggal dibubarkan oleh aparat kepolisian Polsek SU I Palembang.

Pembubaran acara hiburan orgen tunggal tersebut dilaksanakan di Jalan SH Wardoyo, Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (28/1) sekitar 16.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara hiburan itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” kata Alex saat diwawancarai.

BACA JUGA:Parkir Motor Didepan Lorong, Motor Hugeng Dicuri

BACA JUGA:Sarimuda Didakwa Jaksa KPK Rugikan Negara Rp18 Miliar

Alex menjelaskan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring,” ungkap dia.

“Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix karena rentan disalahgunakan,” tambah dia, Pelanggar Disanksi Rp5 Juta.

BACA JUGA:Musim Terakhir di Puncak Ketidakpastian

Sebelumny, demi mencegah peredaran narkoba sebuah pesta, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.

“Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," kata Harryo ketika dikonfirmasi,Minggu (28/8/2023).

Harryo menjelaskan, kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal diambil pihaknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan