Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Oknum Bidan Dugaan Malpraktek

Terlihat terdakwa agustina duduk dihadapan hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan sela. Foto : ist--

REL, Palembang - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Agustina atas kasus dugaan malpraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya. 

Dalam Amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan. 

"Mengadili menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi - saksi," tegas hakim ketua saat bacakan putusan sela di sidang yang digelar di PN palembang, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA:Petani di Muratara Nyambi Jadi Pengedar Nakorba

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.”Jelas JPU.

BACA JUGA:Ditipu Ratusan Juta, Perempuan di Palembang Laporkan Tetangga

Lanjut JPU Lagi, Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.”Jelas JPU Lagi 

JPU Kembali menegaskan, Sehingga atas perbuatan terdakwa Agustina diancam pidana Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Polri dan Media

“Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.” tutupnya (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan