Kebijakan Baru: Kontrak PPPK Diperpanjang hingga Pensiun, Gaji Naik 8% untuk Guru di Seluruh Indonesia

Doc/Foto/Ist--

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan: Menu Khusus untuk Berbuka Puasa

Harapan untuk PPPK di Indonesia

Kebijakan baru ini memberikan rasa aman bagi para PPPK, khususnya guru-guru yang telah lama mengabdi kepada pendidikan Indonesia.

Dengan perpanjangan masa kontrak hingga usia pensiun dan kenaikan gaji pokok, para guru PPPK diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Perpanjangan kontrak hingga pensiun ini tidak hanya memberikan stabilitas bagi para pekerja, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas pengajaran yang diterima oleh siswa di seluruh Indonesia.

Hal ini tentunya menjadi langkah positif dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik di masa depan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan