Kebijakan Baru: Kontrak PPPK Diperpanjang hingga Pensiun, Gaji Naik 8% untuk Guru di Seluruh Indonesia
Doc/Foto/Ist--
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan: Menu Khusus untuk Berbuka Puasa
Harapan untuk PPPK di Indonesia
Kebijakan baru ini memberikan rasa aman bagi para PPPK, khususnya guru-guru yang telah lama mengabdi kepada pendidikan Indonesia.
Dengan perpanjangan masa kontrak hingga usia pensiun dan kenaikan gaji pokok, para guru PPPK diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Perpanjangan kontrak hingga pensiun ini tidak hanya memberikan stabilitas bagi para pekerja, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas pengajaran yang diterima oleh siswa di seluruh Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi langkah positif dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik di masa depan.***