Curi 1,5 Ton Sawit, Warga Rantau Dodor Ditangkap
Tersangka pencurian TBS milik PT ELAP diamankan Personil Polres Empat Lawang. Foto : Padri/REL--
REL, Empat Lawang - Seorang pemuda berusia 31 tahun dengan nama Ardiansya, warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah sedang memasukkan hasil curiannya, yaitu Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT ELAP di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dodi Surya Putra, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alfian, menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat karyawan PT ELAP bersama anggota Polri yang sedang berjaga melakukan patroli di perkebunan perusahaan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat, 26 Januari 2024.
"Saa dilakukan patroli, ditemukan jejak roda sepeda motor di area Jalan PT. ELAP. Kemudian karyawan PT. ELAP bersama-sama anggota polri yang berjaga menelusuri jejak roda sepeda motor tersebut," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, seseorang yang sedang memasukkan buah sawit ke dalam keranjang sepeda motornya terlihat.
BACA JUGA:Polsek Pasemah Air Keruh Lakukan Penanaman Pohon
BACA JUGA:Himbau Masyarakat di Sekitar Bantaran Sungai Musi
Karyawan PT ELAP dan anggota polri yang berjaga langsung menghampiri orang tersebut.
"Setelah diperiksa, ternyata orang tersebut bernama Ardiansya dan bukan karyawan PT. ELAP, diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. ELAP," ungkapnya.
Ditemukan sebanyak kurang lebih 100 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1,5 ton yang telah diambil oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, PT ELAP mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.
AKP Alfian juga menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit sepeda motor jenis Jambrong, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah handphone merk Vivo beserta dompet warna coklat, 1 buah tas selempang warna hitam, dan kurang lebih 100 buah kelapa sawit.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang. Pelaku dikenakan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tegasnya. (pad)