THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Besaran, Penerima, dan Tanggal Pencairan yang Perlu Diketahui
--
REL,BACAKORAN.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS selalu dinantikan setiap tahunnya.
Di tahun 2025, kebijakan pemerintah mengenai kedua tunjangan ini kembali menjadi sorotan.
THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran dan tahun ajaran baru.
Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan ini dapat diterima oleh berbagai kategori ASN, termasuk:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Namun, terdapat juga beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima kedua tunjangan ini, seperti:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tempat penugasan
BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13