THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Besaran, Penerima, dan Tanggal Pencairan yang Perlu Diketahui

--

THR 2025: Diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025, guna membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Gaji ke-13: Diperkirakan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Jumlah THR dan Gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya seperti Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).

BACA JUGA:Diduga Anggota TNI Lakukan Tindakan Arogan di Jaktim, TNI Pastikan Penelusuran Fakta

Besaran ini berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Berikut rincian besarannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan