Indonesia Perkuat Ekonomi Usai Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global

Mentri Keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak kesepakatan pajak global yang dikenal sebagai Solusi Dua Pilar Pajak Global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya memperkuat resiliensi ekonomi dalam menghadapi dampak kebijakan global yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan Indonesia.

BACA JUGA:Kenyataan Pahit: Sarjana Indonesia Banyak yang Menganggur, Kenapa Bisa Begitu?

Dalam konferensi pers yang digelar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan Trump akan membawa ketidakpastian pada pasar keuangan global.

"Kami menghormati keputusan AS, namun perlu diperhatikan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak signifikan secara global mengingat pengaruh besar AS dalam perekonomian dunia," ujarnya.

Koordinasi Kebijakan Domestik

Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan meningkatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan terus memperbaiki sistem ekonomi domestik, termasuk memperkuat penerapan pajak minimum global. Ini adalah langkah penting untuk memastikan iklim investasi yang sehat," tambah Sri Mulyani.

BACA JUGA:Viral: Pria Florida Alami Infeksi Cacing Pita Setelah Konsumsi Daging Babi Mentah, Ini Penjelasan Dokter

Penerapan Pajak Minimum Global

Indonesia tetap berkomitmen pada penerapan pajak minimum global (global minimum tax) dengan tarif 15 persen untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

Implementasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Global

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan