Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Kriteria, Formasi Jabatan, dan Besaran Gaji
Doc/Foto/Ist--
Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Memperjelas status kepegawaian non-ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Imbauan Kepala BKN
BACA JUGA:Mbappe Hat-trick Gemparkan LaLiga: Fokus Bantu Real Madrid Juara, Bukan Jadi Pichichi!
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, meminta para tenaga non-ASN untuk tetap fokus mengikuti proses seleksi yang ada.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diingatkan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya di luar aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakomodasi tenaga kerja non-ASN sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik di Indonesia.***