Pemkab Musi Rawas Siapkan Umroh Gratis untuk Tokoh Masyarakat: Inilah Janji Ramah-Pro yang Siap Direalisasikan

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tengah mempersiapkan program ambisius yang akan menarik perhatian publik, yaitu umroh gratis untuk masyarakat.-linggaupos.id-

REL, Musi Rawas - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tengah mempersiapkan program ambisius yang akan menarik perhatian publik, yaitu umroh gratis untuk masyarakat.

Program ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno (Ramah-Pro).

Tim Sekretariat Daerah (Setda) Musi Rawas pun mulai membahas regulasi yang diperlukan untuk merealisasikan program tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mewujudkan program umroh gratis ini.

BACA JUGA:Dua Kepala Desa di Lahat Ditahan, Korupsi Dana Desa Rugi Negara Hampir Rp 812 Juta!

Program ini akan memberikan kesempatan bagi tokoh masyarakat dan pemuda yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan daerah untuk menjalankan ibadah umroh secara gratis.

"Visi dan misi Ibu Bupati terpilih adalah mengumrohkan tokoh masyarakat dan pemuda yang berdedikasi. Kami sedang mempersiapkan regulasi dalam bentuk Perbup yang akan mengatur syarat dan kriteria untuk penerima manfaat program ini," kata Ali Sadikin dilansir dari KORANLINGGAUPOS.ID pada Minggu, 26 Januari 2025.

Program umroh gratis ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2026 setelah regulasi dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan.

Sekda menambahkan bahwa meskipun program ini baru akan dijalankan dalam waktu satu tahun, persiapan sudah dilakukan dengan matang.

BACA JUGA:Fakta Persidangan: Bawaslu Akui Pelanggaran, Potensi PSU Pilkada Lahat Semakin Menguat

Peraturan yang sedang disusun akan memuat kriteria yang jelas untuk siapa saja yang berhak menerima manfaat program tersebut.

"Penting bagi setiap program Pemerintah untuk memiliki regulasi yang jelas. Perbup ini akan mengatur siapa saja yang memenuhi syarat untuk umroh gratis. Kami berharap semua pihak bisa memahami dan mendukung aturan ini," ujar Ali Sadikin.

Selain itu, Pemkab Musi Rawas juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas 2025-2030.

Draf Raperda tersebut sudah siap dibahas, dan harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 6 Februari 2025 di Istana Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan