Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan
Editor: Edo
|
Selasa , 28 Jan 2025 - 20:00
Wanita berinisial M (29), warga Panjaitan, Gang Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, melaporkan suaminya, JS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (27/1/2025). Foto : ist--
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. (*)