Kemenpan RB Perkenalkan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi Sementara untuk Tenaga Honorer
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi meluncurkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan menjadi solusi sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurut Aba Subagja, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, program PPPK Paruh Waktu dimaksudkan sebagai “parkir sementara” bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini diumumkan melalui siaran resmi di kanal YouTube Kemenpan RB pada Selasa (28/1/2025).
“PPPK Paruh Waktu adalah jabatan sementara dalam masa transisi. Setelah proses penataan selesai, skema ini tidak akan berlaku lagi,” ujar Aba.
Dua Kategori PPPK Paruh Waktu
Ada dua kelompok tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar Seleksi PPPK Tahap I dengan Formasi Terbatas
Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi.
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu